Masjid on Map


View Jl.Pandeyan No.14 UH Yogyakarta in a larger map

Berita Islam

Tampilkan postingan dengan label takmir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label takmir. Tampilkan semua postingan

0 Hukum Qurban (Refreshing)

Refreshing :
----
Ass.wr.wb.
Beberapa hukum berqurban yg perlu diperhatikan :

1.  Berqurban hukumnya sunnah muakkadah (tidak wajib namun sangat dianjurkan).
2.  Berniat dalam hati utk berqurban karea Allah.
3.  Selain Sapi, Unta dan Kabing (termasuk Domba), sah hukumnya berkurban dengan Kerbau.
4.  Berqurban adalah ibadah yg bersifat / atas nama individu, sehingga tidak sah berkurban atas nama lembaga seperti Yayasan, Perusahaan (PT, Bank apalagi Bank Konvensional yg datang membawa hewan qurban ke Pesateren2 misalnya lalu pasang spanduk di situ agar bank riba tsb. memperoleh kesan atau " legalisasi " bhw bank riba tsb. halaaaaal...) , Ormas, Partai dll.
5.  Niat berkurban atas nama orang masih hidup dengan menyertakan orang yang sudah meninggal dunia adalah sah. Tetapi adalah menyelisihi Sunnah Nabi mengkhususkan niat berqurban utk dan atas nama orang yg telah meninggal dunia saja, KECUALI dg niat (berkurban) khusus utk orang tua (yg telah meninggal dunia).
6.  Contoh do'a / dzikir yg dibaca saat menyembelih kurban " Bismillahi Wallohu Akbar, Haadzaa 'annii wa 'an ahli baitii " (Qurban ini atas nama saya dan keluarga saya ) (baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia). Atau " Bismillahi Allohu Akbar, Allohumma haadzaa min Ka wa la Ka, Allohumma haadzihii  'an  Abdurrahimov Panjaitan dll.
7.  Pahala qurban akan diperoleh oleh ahli bait yg kita niatkan selain keluarga kita, termasuk - bila kita niatkan dalam ahli bait tsb. - orang tua dan mertua (baik masih hidup maupun sdh meninggal dunia).
8. Ahli waris wajib melaksanakan qurban yg diwasiatkan atau dinazarkan (utk berqurban) oleh org yg berkurban (sebelum dia meninggal dunia).
9.  Tidak sah  qurban orang yg menjual kulit hewan qurbannya. (sekalipun hasil penjualan kulit itu diniatkan utk diberikan kpd fakir - miskin), tetapi mustahiq (penerima daging kurban) boleh menjual (atau memberikan kpd org lain) kulit dan daging kurban yg ia terima.
10.  Daging qurban diberikan kpd org yg berkurban (1/3 nya), kpd kerabat/ tetangga/sahabat (1/3) dan disedekahkan kpd fakir-miskin (1/3 nya).
11.  Org yg berkurban boleh menyedekahkan bagiannya kpd org lain (sebagian atau seluruhnya) termasuk kpd orang kafir yg bukan kafir harbi (org kafir yg memerangi Islam).
12.  Walaupun yg paling afdhol penyebelih hewan qurban adalah org yg berkurban sendiri, tetapi boleh mewakilkannya kpd org lain.
13.  Org yg ber qurban boleh membagikan daging qurbannya (sebagian atau seluruhnya) dalam keadaan mentah atau sudah dimasak.
14.  Tidak ada sunnahnya (berarti tergolong bid'ah) mengusapkan darah sembelihan ke badan hewan qurban.
15.  Walaupun hukum asalnya adalah berqurban oleh diri sendiri di tempat tinggal sendiri, tetapi diperbolehkan berqurban secara ON LINE  jika ada kebutuhan utk melakukan hal tsb.
Referensi a.l. : Kitab " Talkhishu  Kitabi Ahkamil-'Udhiyyah  wadz - Dzakat " ( Berkurban Cara Nabi ), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, penerbit Robbani Press.
Wallohu a'lam
Wass.wr.wb.

Read more

0 Surat Permohonan Validasi Arah Kiblat Masjid

Hal : Permohonan Validasi Arah Kiblat Masjid.

Kepada Yth.

Ketua BHR/ Kepala Kementrian Agama

Kota Yogyakarta

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Sabda Nabi SAW: Ka’bah (Baitullah) adalah kiblat bagi orang-orang di masjidil haram, masjidil haram adalah kiblat bagi orang-orang penduduk tanah haram (Mekah), dan tanah haram (Mekah) adalah kiblat bagi semua umatku di bumi, baik di barat maupun di timur. ( HR. Al Baihaqi dari Abu Hurairah). Para ulama sepakat menghadap ke arah kiblat merupakan syarat sahnya shalat, maka kaum muslimin wajib menghadap ke arah kiblat dalam melakukan ibadah shalat. Dengan demikian arah kiblat adalah suatu arah (kiblat di Mekah) yang wajib dituju oleh umat Islam ketika ibadah shalat.

Berdasarkan dasar tersebut diatas, maka ketepatan arah kiblat masjid adalah suatu hal yang sangat penting.

Untuk itu, kami berharap kepada Bapak, sudilah kiranya memberikan bantuan kepada kami untuk menvalidasi arah kiblat pada Masjid Baiturrahman, Pandeyan, Umbulharjo Yogyakarta. (300 meter Utara XT-Square/ Utara-Samping Toko Pamella 2).

Demikian atas terpenuhinya permohonan ini, kami haturkan banyak terimakasih. Jazakumullah khoiran katsiro.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pandeyan, 11 Januari 2014

Ketua Takmir Sekretaris

Drs. H. Kamiran Qomar Muh.Ridwan M.

Kontak Takmir : Bp. H. Kamiran Qomar

Read more

0 Pengurus Takmir sebagai Amanah

Daftar Takmir Masjid Baiturrahman
Ditetapkan 23 Februari 2014 



++++++++++++++++++++++++++

KEPUTUSAN
TAKMIR MASJID BAITURRAHMAN PANDEYAN
UMBULHARJO YOGYAKARTA

Nomor : 001/KEP/TAKMIR/XI/2006
Tentang
PENGESAHAN SUSUNAN PENGURUS
TAKMIR MASJID BAITURRAHMAN PANDEYAN
UMBULHARJO YOGYAKARTA
PERIODE 2006-2010


BISMILLAHIRROHMANIRRAHIM
Takmir Masjid Baiturrahman Pandeyan Umbulharjo Yogyakarta

Menimbang :
1.Bahwa untuk kesempurnaan dan ketertiban jalannya organisasi perlu segera mengesahkan susunan Takmir Masjid Baiturrahman Pandeyan Umbulharjo agar segera melaksanakan tugasnya
2.Bahwa nama-nama yang diangkat telah memenuhi syarat yang ditetapkan

Memperhatikan :
1.Firman Allah : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah, mereka itulah orang orang yang benar” (Al-Hujurat : 15)

2.Firman Allah : “ Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang- orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, ……. Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. At-Taubah : 18).

3.Firman Allah : “ ….dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah” (QS.Ali Imran : 159)

Berdasarkan :
Keputusan Musyawarah Takmir dan Jamaah Masjid Baiturrahman Pandeyan pada Jum’at , 8 September 2006

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :
Pertama :
Mengesahkan dan menetapkan Susunan Takmir Masjid Baiturrahman Pandeyan Umbulharjo Periode 2006-2010 (terlampir).
Kedua :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai habis masa jabatannyaa.
Ketiga :
Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 28 Syawal 1427 H
20 November 2006 M

Ketua Sekretaris

ttd ttd


DRS.H.KAMIRAN QOMAR. M.RIDWAN MUTHOHAR


lampiran :

TAKMIR MASJID BAITURRAHMAN
PERIODE 2006 - 2010
Penasehat :
H. Iskandar
H. Saidiharjo
H. Budiharjono

Ketua : H. Kamiran Qomar
Wakil : H. Rasyid Supriyadi
Bendahara : H. Bambang Supriyanto
Wk. Bend : Supartun YS
Sekretaris : Budi Guntoro
Wk. Sek : M. Ridwan M

Seksi :
1. Pembangunan : H. Syawaludin (Koord), Rispul

2. Tabligh/ Dakwah : Fadlun Amin, Slamet Widodo

3. Kaderisasi / Pembinaan :
a. Remaja : Fathurrahim, Irawan Bintoro
b. Anak2 : M. Dai Iskandar, Mujiarto

4. Sosial & Pendidikan : Hj. Iskandar, Hj. Syawaludin, Ibu Suryanto.


sekian

----------------------------



PANITIA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
MASJID BAITURRAHMAN


I. Ketua : Ir. HM. Rasyid Supriyadi, MSI.

II. Wakil Ketua : Drs. H Kamiran Qomar, MD

IV. Bendahara : H. Bambang Supriyanto

V. Sekretaris : Yuki Sukiman, S.Pd
Ridwan Muthohar, SPd.

V Seksi-seksi:

Seksi Penggalangan Dana : H. Sudiman (koord)
Ir. H. Fuad Ruhudin
Prof. Dr. H. Saidihardjo.
Ibu Hj. Syawaluddin
Ibu Suryanto

Seksi Pelaksana Pembangunan : H. Syawaluddin (koord)
H. Iskandar
Rispul, M.Sn
Drs. Fathurrahim

Seksi Pembantu Umum dan Humas : M. Bashori (koord)
Sulasno
MIMBAR


-----------------------------------------------

PENGURUS MUDA MUDI ISLAM MASJID BAITURRAHMAN
(MIMBAR) Periode 2001 - Sekarang


Ketua / Komandan ; 

Fadlun Amin, M.A.
Anggota ; 
Yatin, 
Agung, 
Parjono, 
Janadi, 
Fathurrahman,
Janadi,
Erik Sugiyono,
Huda,
Andi Darmawan,
 dll.
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger