Arrahmah.com

Hukum Qurban (Refreshing)

Refreshing :
----
Ass.wr.wb.
Beberapa hukum berqurban yg perlu diperhatikan :

1.  Berqurban hukumnya sunnah muakkadah (tidak wajib namun sangat dianjurkan).
2.  Berniat dalam hati utk berqurban karea Allah.
3.  Selain Sapi, Unta dan Kabing (termasuk Domba), sah hukumnya berkurban dengan Kerbau.
4.  Berqurban adalah ibadah yg bersifat / atas nama individu, sehingga tidak sah berkurban atas nama lembaga seperti Yayasan, Perusahaan (PT, Bank apalagi Bank Konvensional yg datang membawa hewan qurban ke Pesateren2 misalnya lalu pasang spanduk di situ agar bank riba tsb. memperoleh kesan atau " legalisasi " bhw bank riba tsb. halaaaaal...) , Ormas, Partai dll.
5.  Niat berkurban atas nama orang masih hidup dengan menyertakan orang yang sudah meninggal dunia adalah sah. Tetapi adalah menyelisihi Sunnah Nabi mengkhususkan niat berqurban utk dan atas nama orang yg telah meninggal dunia saja, KECUALI dg niat (berkurban) khusus utk orang tua (yg telah meninggal dunia).
6.  Contoh do'a / dzikir yg dibaca saat menyembelih kurban " Bismillahi Wallohu Akbar, Haadzaa 'annii wa 'an ahli baitii " (Qurban ini atas nama saya dan keluarga saya ) (baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia). Atau " Bismillahi Allohu Akbar, Allohumma haadzaa min Ka wa la Ka, Allohumma haadzihii  'an  Abdurrahimov Panjaitan dll.
7.  Pahala qurban akan diperoleh oleh ahli bait yg kita niatkan selain keluarga kita, termasuk - bila kita niatkan dalam ahli bait tsb. - orang tua dan mertua (baik masih hidup maupun sdh meninggal dunia).
8. Ahli waris wajib melaksanakan qurban yg diwasiatkan atau dinazarkan (utk berqurban) oleh org yg berkurban (sebelum dia meninggal dunia).
9.  Tidak sah  qurban orang yg menjual kulit hewan qurbannya. (sekalipun hasil penjualan kulit itu diniatkan utk diberikan kpd fakir - miskin), tetapi mustahiq (penerima daging kurban) boleh menjual (atau memberikan kpd org lain) kulit dan daging kurban yg ia terima.
10.  Daging qurban diberikan kpd org yg berkurban (1/3 nya), kpd kerabat/ tetangga/sahabat (1/3) dan disedekahkan kpd fakir-miskin (1/3 nya).
11.  Org yg berkurban boleh menyedekahkan bagiannya kpd org lain (sebagian atau seluruhnya) termasuk kpd orang kafir yg bukan kafir harbi (org kafir yg memerangi Islam).
12.  Walaupun yg paling afdhol penyebelih hewan qurban adalah org yg berkurban sendiri, tetapi boleh mewakilkannya kpd org lain.
13.  Org yg ber qurban boleh membagikan daging qurbannya (sebagian atau seluruhnya) dalam keadaan mentah atau sudah dimasak.
14.  Tidak ada sunnahnya (berarti tergolong bid'ah) mengusapkan darah sembelihan ke badan hewan qurban.
15.  Walaupun hukum asalnya adalah berqurban oleh diri sendiri di tempat tinggal sendiri, tetapi diperbolehkan berqurban secara ON LINE  jika ada kebutuhan utk melakukan hal tsb.
Referensi a.l. : Kitab " Talkhishu  Kitabi Ahkamil-'Udhiyyah  wadz - Dzakat " ( Berkurban Cara Nabi ), karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin, penerbit Robbani Press.
Wallohu a'lam
Wass.wr.wb.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

 
Powered by Blogger