HARAM !! MENGUPAH JAGAL DENGAN BAGIAN HEWAN SEMBELIH
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan , "Tukang Jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qossim yang mengatakan : "Haram menjadikan hewan qurban sebagai upah bagi jagal." Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri : "Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban status sedekah bukan upah maka tidak haram." (Hasyiyah al Baijuri As Syafi'i 2/311). Jadi apabila jagal sudah diberi upah oleh shohibul qurban, maka tidak mengapa diberi.
JUAL BELIKAN HASIL SEMBELIHAN (TERMASUK KULIT) & SOLUSI
Dari Abu Hurairah r.a ; Rasulullah bersabda : "Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya." (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan : Hasan).
Bagi panitia yang merasa bingun ngurusin kulit bisa dilakukan solusi berikut : Kulit diserahkan kepada lembaga social di masjid kita sendiri. seperti baitul maal , Biro social atau yang sejenis. (terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Setelah diserahkan, Lembaga yang diserahi tadi diperbolehkan menjual dan menggunakan hasil penjualan sesuai dengan programnya.
PANITIA TIDAK MENDAPAT JATAH KHUSUS & SOLUSI
status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil shohibul qurban dan bukan amil. maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban.daging qurban bisa diberikan kepada orang tidak meminta dan orang yang meminta, seperti firman Allah dalam QS. Al Hajj : 36 : .....maka makanlah sebagaiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta) dan orang yang meminta....
berdasarkan dalil tersebut maka anda bisa membuat pengumuman besar yang isinya
"Berdasarkan tuntunan Nabi, TIDAK ADA JATAH DAGING UNTUK PANITIA, TAPI BAGI YANG MAU MINTA DAGING, SILAKAN MENGHUBUNGI BAGIAN DISTRIBUSI"
jadi panitia tetap tidak mendapat jatah khusus tapi jika ada yang minta, maka dia diberi sebagai peminta bukan sebagai panitia.
Maraji' al-Misbah (Majelis Pembinaan Aqidah)
Read more
Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan , "Tukang Jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibn Qossim yang mengatakan : "Haram menjadikan hewan qurban sebagai upah bagi jagal." Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri : "Karena hal itu (mengupah jagal) semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban status sedekah bukan upah maka tidak haram." (Hasyiyah al Baijuri As Syafi'i 2/311). Jadi apabila jagal sudah diberi upah oleh shohibul qurban, maka tidak mengapa diberi.
JUAL BELIKAN HASIL SEMBELIHAN (TERMASUK KULIT) & SOLUSI
Dari Abu Hurairah r.a ; Rasulullah bersabda : "Barangsiapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya." (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan : Hasan).
Bagi panitia yang merasa bingun ngurusin kulit bisa dilakukan solusi berikut : Kulit diserahkan kepada lembaga social di masjid kita sendiri. seperti baitul maal , Biro social atau yang sejenis. (terdapat Fatwa Lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan).
Setelah diserahkan, Lembaga yang diserahi tadi diperbolehkan menjual dan menggunakan hasil penjualan sesuai dengan programnya.
PANITIA TIDAK MENDAPAT JATAH KHUSUS & SOLUSI
status panitia maupun jagal dalam pengurusan hewan qurban adalah sebagai wakil shohibul qurban dan bukan amil. maka panitia qurban tidak diperkenankan mengambil bagian dari hewan qurban sebagai ganti dari jasa dalam mengurusi hewan qurban.daging qurban bisa diberikan kepada orang tidak meminta dan orang yang meminta, seperti firman Allah dalam QS. Al Hajj : 36 : .....maka makanlah sebagaiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta minta) dan orang yang meminta....
berdasarkan dalil tersebut maka anda bisa membuat pengumuman besar yang isinya
"Berdasarkan tuntunan Nabi, TIDAK ADA JATAH DAGING UNTUK PANITIA, TAPI BAGI YANG MAU MINTA DAGING, SILAKAN MENGHUBUNGI BAGIAN DISTRIBUSI"
jadi panitia tetap tidak mendapat jatah khusus tapi jika ada yang minta, maka dia diberi sebagai peminta bukan sebagai panitia.
Maraji' al-Misbah (Majelis Pembinaan Aqidah)